Bintunipos.com – Sebanyak 33 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) jenis perkara yang tengah dilakukan oleh Devisi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, per bulan Januari hingga April 2024. Dari ke 33 SPDP yang telah naik pada tahap penuntutan sebanyak 16 perkara, 15 perkara lainnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri.
Disamping perkara diatas ada pula 1 jenis perkara yang diselesaikan melalui Restorative justice (RJ). Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/4/2024).
“RJ merupakan sebuah proses hukum dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, demi kepentingan masa depan yang lebih baik, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan”. Jelasnya.
Tambah Boston, dari ke 33 jenis perkara yang mendominasi yakni jenis perkara narkotika, kemudian miras, disusul dengan perkara pencurian dan perlindungan anak.
Ia juga menghimbau kepada warga masyarakat Teluk Bintuni agar sadar akan hukum, hindari aktivitas yang dapat mengakibatkan terjadinya jeratan hukum. (Susi)