Bintunipos.com – Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Dowansiba mengajukan permohonan pengembalian kerugian Negara atas sewa Penginapan Kartini yang digunakan sebagai Sekretariat Sementara DPRD selama hampir 3 tahun.
Permohonan pengembalian kerugian Negara ini disampaikan Simon Dowansiba kepada Kapolres Teluk Bintuni, melalui surat bernomor 01.4/024/XI/23 tertanggal 8 November 2023 dengan stempel Pimpinan DPRD.
Selain dikirim ke Kapolres Teluk Bintuni, surat ini juga ditembuskan ke Bupati Teluk Bintuni, Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Inspektur Teluk Bintuni dan Penasehat Hukum DPRD Teluk Bintuni. Senin (15/4/2024).
“Bersama ini dimohon kepada Bapak Kapolres terhadap Sewa Kantor DPRD Sementara bilamana terdapat kerugian Negara yang dlakukan penghitungan oleh BPKP dan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat serta APIP pada Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, akan dilakukan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku,” begitu petikan kalimat dalam surat Ketua DPRD Teluk Bintuni.
Seperti diketahui, penyidik Unit III Pidkor Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka atas perkara dugaan korupsi sewa Penginapan Kartini Kalikodok yang digunakan untuk Sekretariat Sementara DPRD Teluk Bintuni. Kedua tersangka itu adalah MP, Sekretaris DPRD dan TS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD.
Dalam perkara ini, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, menyatakan adanya kerugian Negara sebesar Rp 1,6 miliar rupiah, yang berasal dari dugaan mark up anggaran sewa dan dugaan suap.
Sewa penginapan Kartini milik almarhum H Amir di Kalikodok untuk Sekretariat Sementara DPRD Teluk Bintuni ini, berlangsung selama 30 bulan, mulai Oktober 2020 hingga Maret 2023. Total anggaran untuk sewa itu, mencapai Rp 9 miliar.
“Ditemukan bahwa proses sewa gedung tidak melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah yang telah diatur oleh undang-undang. Selain itu, ada dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian suap (kickback), ” jelas Tomi Marbun.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Susi)