
Bintuni.com,-Setiap tahun pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni mengalokasikan dana bantuan pembangunan perumahan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sejak tahun 2017 hingga tahun 2023 pemerintah daerah Teluk Bintuni telah membangun kurang lebih 500 unit rumah yang di peruntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Pengadaan rumah ini ditangani tiga Dinas yakni Dinas Pekerjaan umum,Dinas Sosial dan Pariwisata serta Dinas Perumahan dan Permukiman Teluk Bintuni.Khusus Dinas Perumahan dan Pemukiman Teluk Bintuni hanya pengadaan tipe 42bsaja.terang Kepala Dinas Perumahan Teluk Bintuni Dorus Orocomna.S.sos.MM kepada media ini ketika berbincang bincang di ruang kerjanya (27/04).
Dijelaskan Dorus tidak semua masyarakat bisa mendapat jatah perumahan,ada beberapa kriteria atau syarat untuk bisa mendapatkan bantuan perumahan.Adapun syaratnya yakni Orang Asli Papua (OAP),bapak Papua mama Nusantara dan sebaliknya serta warga masyarakat Nusantara yang lahir dipapua yang benar benar membutuhkan.
Disamping itu juga perumahan ini juga dapat diberikan kepada kepala suku yang diperuntukkan sebagai sekretariat.
Untuk pembagian perumahan 2024 ini dilaksanakan secara bertahap dan perwilayah atau distrik karena anggaran terbatas.
Wilayah satu Bintuni,manimeri,Tuhiba, dataran beimes dan sekitarnya .Wilayah dua Distrik yang berada di pesisir serta wilayah tiga Distrik pegunungan.Untuk tahun ini pembagian perumahan bagi masyarakat tidak mampu pada wilayah satu.terang Dorus.(Osa)