Home / Nasional

Minggu, 12 Mei 2024 - 10:18 WIB

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2024,Ini Besarannya

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2024,Ini Besarannya.

Jakarta,com, Indonesia – Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ketigabelas (ke-13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pada bulan depan atau Juni 2024.
Hal tersebut sesuai dengan (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret lalu, besaran gaji ke-13 PNS pada tahun ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

Baca Juga  Menhan Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair, Diskusi Isu Global

– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664

– Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732

– Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700

– Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488

– Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604

– Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200

– Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

– Golongan IIIa: Rp 2.785.752 –
Rp 4.575.312

– Golongan IIIb: Rp 2.903.580 –
Rp 4.768.848

– Golongan IIIc: Rp 3.026.484 –
Rp 4.970.592

– Golongan IIId: Rp 3.154.464 –
Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000

– Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420

– Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452

– Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636

Baca Juga  Sekjen Kemhan Mewakili Wamenhan Terima Kunjungan Kehormatan Sekretaris Negara Untuk Urusan Luar Negeri dan Global, Spanyol

– Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.(***)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair, Diskusi Isu Global

Nasional

Acara Kenaikan Pangkat dan Golongan Personel Balitbang Kemhan

Nasional

Tiba di Merauke, Wamenhan M. Herindra Tinjau Panen Raya Food Estate di Papua Selatan

Nasional

Sekjen Kemhan Mewakili Wamenhan Terima Kunjungan Kehormatan Sekretaris Negara Untuk Urusan Luar Negeri dan Global, Spanyol

Daerah

Menhan Prabowo Terima Kunjungan KSAU, Bahas Isu Strategis Pertahanan Udara