BINTUNIPOS.com- Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR Provinsi Papua Barat Daerah pemilihan (Dapil) tiga dari partai Golkar, Drs. Elias Lamere, menyoroti kinerja KPU Kabupaten Teluk Bintuni.Pada pemilihan legislatif beberapa bulan lalu diduga melakukan kecurangan dalam proses pemilihan legislatif 2024.
Hal ini diungkapkan
Elias Lamere kepada sejumlah wartawan (15/05). Bahwa pada sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Teluk Bintuni mengakui terjadinya penggelembungan suara. “Mereka mengakui kesalahan,” ujar Lamere.
KPU memaparkan bahwa terjadi pelanggaran di tiga TPS di distrik Weriagar dengan jumlah 100 suara. Namun, laporan Bawaslu menunjukkan pelanggaran yang sama dengan perolehan suara yang lebih signifikan.
Elias Lamere mengapresiasi masyarakat yang telah memilih dirinya tanpa praktik politik uang. “Artinya suara murni dari masyarakat, sehingga hasil pemilu itu saya memperoleh suara cukup tinggi. Berdasarkan individu, saya berada di posisi kedua dengan perolehan suara lebih dari tiga ribu,” jelas Lamere di Bintuni.
Menurut Lamere, Erwin Beddu memperoleh suara terbanyak dan berada di posisi pertama, sementara dirinya di posisi kedua.
Lamere juga berterima kasih kepada kuasa hukum, DPP Golkar, dan dukungan dari DPD Papua Barat. Wakil Ketua Analisis Strategi DPD Partai Golkar Papua Barat itu menyatakan bahwa KPU Teluk Bintuni telah mengakui adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Anehnya, pemaparan kedua institusi itu berbeda antara KPU dan Bawaslu. Prinsipnya, perolehan satu atau dua suara sudah membuktikan terjadinya pelanggaran, apalagi terjadi penggelembungan suara yang sangat signifikan,” ujar Lamere.
Lamere menegaskan bahwa dirinya tidak berselisih dengan partai manapun dan tidak menggugat partai manapun. “Yang saya gugat adalah independensi KPU Teluk Bintuni,” tegasnya.
Ia percaya bahwa proses persidangan di MK, berdasarkan pleno yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, akan mengungkap ketimpangan yang dilakukan oleh KPU dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Lamere berharap agar KPU Teluk Bintuni diberikan sanksi yang berat sebagai penyelenggara pemilu untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di pemilihan legislatif berikutnya.
“Hal ini harus dilakukan agar memberikan efek jera,” Pungkas Lamere
Selain itu, Lamere menyebutkan kemungkinan membawa masalah ini ke DKPP untuk mengadili pelanggaran dari aspek kode etik, berdasarkan konsultasi dengan kuasa hukum DPP Partai Golkar. (Osa/Susi)