Home / Hukrim

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:46 WIB

ASN Dan Pihak Ke Tiga Calon Tersangka Korupsi Distribusi Beras ASN di Bintuni

Bintunipos.com,-Melalui proses penyidikan kasus dugaan korupsi pendistribusian beras Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabupaten Teluk Bintuni akhirnya naik tahap penyidikan. Tahap penyelidikan ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan barang bukti (BB) yang sudah di kumpulkan penyidik.

Hal ini ungkapkan Kapolres Teluk Bintuni AKBP.DR.H.Choiruddin Wachid,SIK.MM.SH.MH.MSimelalui Kasatreskrim IPTU. Tomi Samuel Marbun SIK kepada sejumlah wartawan dihalaman Kantor KPUD Teluk Bintuni (19/06).

Tomi menjelaskan bahwa status penyidikan ini ditingkatkan Berdasarkan LP Model A dengan Nomor : LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19/06/2024,surat perintah penyidikin No SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim terkait korupsi pada pelaksanaan distribusi beras Bulog ASN Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Jadi kasus ini sudah naik status ke tahap penyidikan, berdasarkan barang bukti (BB) dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Sewa Gedung Sementara DPRD, Ketua DPRD Simon Dowansiba Ajukan Permohonan Pengembalian Kerugian Negara

Berdasarkan dokumen serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kuota beras PNS Kabupaten Teluk Bintuni periode bulan januari, sampai dengan periode bulan desember 2023 sejumlah 1.096.040 Kg.

Beras ini telah dikeluarkan dari gudang perum bulog manokwari, oleh transporter dengan menggunakan mobil truk tujuan Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, faktanya sampai saat ini semua beras tersebut belum diterima oleh ASN di Kabupaten teluk bintuni.

Lanjut Marbun menjelaskan dari hasil penyelidikan ada dugaan transporter tidak mendistribusikan semua beras ASN ke Teluk Bintuni.Dari hasil penyelidikan kasus ini ada dugaan kuat keterlibatan Oknum ASN dan pihak ketiga.

Baca Juga  Menhan Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair, Diskusi Isu Global

Terkait kasus ini hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, 24 orang status ASN dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah daerah Teluk Bintuni dan 2 orang dari pihak swasta.Akibat kasus tersebut dugaan sementara kerugian masih menuggu hasil perhitungan kerungian negara dari BPKP,”. Ujar Kasat

Dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terangnya (Osa/Susi)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Teluk Bintuni, Tahan Para Pelaku Pengeroyokan Aktivis Lingkungan,Salah Satunya Oknum Polisi

BERITA

Menjelang Pilkada,Polres Teluk Bintuni Gelar Razia Rutin Peredaran Miras

BERITA

Ungkap Sejumlah Kasus,Anggota Polres Teluk Bintuni Terima Penghargaan dari Kapolres.

BERITA

Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni Tangkap Residivis pelaku pencurian

BERITA

Tersangka SO Pembunuhan 4 warga Di Kampung Majnic Moskona Barat Dilimpahkan Ke Kejaksaan

BERITA

Kuasa Hukum Yohanes Manibuy Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Jurnalistik oleh Oknum Wartawan

BERITA

Satreskrim Polres Teluk Bintuni Tangkap DPO kasus pembunuhan 4 Warga Di Mayerga Tahun 2022

BERITA

Polres Teluk Bintuni Tingkatkan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA Bintuni