Bintunipos.com,-Melalui proses penyidikan kasus dugaan korupsi pendistribusian beras Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabupaten Teluk Bintuni akhirnya naik tahap penyidikan. Tahap penyelidikan ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan barang bukti (BB) yang sudah di kumpulkan penyidik.
Hal ini ungkapkan Kapolres Teluk Bintuni AKBP.DR.H.Choiruddin Wachid,SIK.MM.SH.MH.MSimelalui Kasatreskrim IPTU. Tomi Samuel Marbun SIK kepada sejumlah wartawan dihalaman Kantor KPUD Teluk Bintuni (19/06).
Tomi menjelaskan bahwa status penyidikan ini ditingkatkan Berdasarkan LP Model A dengan Nomor : LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19/06/2024,surat perintah penyidikin No SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim terkait korupsi pada pelaksanaan distribusi beras Bulog ASN Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Jadi kasus ini sudah naik status ke tahap penyidikan, berdasarkan barang bukti (BB) dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Berdasarkan dokumen serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kuota beras PNS Kabupaten Teluk Bintuni periode bulan januari, sampai dengan periode bulan desember 2023 sejumlah 1.096.040 Kg.
Beras ini telah dikeluarkan dari gudang perum bulog manokwari, oleh transporter dengan menggunakan mobil truk tujuan Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, faktanya sampai saat ini semua beras tersebut belum diterima oleh ASN di Kabupaten teluk bintuni.
Lanjut Marbun menjelaskan dari hasil penyelidikan ada dugaan transporter tidak mendistribusikan semua beras ASN ke Teluk Bintuni.Dari hasil penyelidikan kasus ini ada dugaan kuat keterlibatan Oknum ASN dan pihak ketiga.
Terkait kasus ini hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, 24 orang status ASN dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah daerah Teluk Bintuni dan 2 orang dari pihak swasta.Akibat kasus tersebut dugaan sementara kerugian masih menuggu hasil perhitungan kerungian negara dari BPKP,”. Ujar Kasat
Dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terangnya (Osa/Susi)