Bintunipos.com,-Menindaklanjuti amar putusan PHPU dengan nomor perkara : 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digugat Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta.
Dimana amar putusan ketua MK membatalkan keputusan KPU RI nomor 360 tahun 2024 serta memerintahkan KPU Teluk Bintuni propinsi Papua Barat agar melaksanakan perhitungan ulang surat suara (PUSS) pada 7 TPS di Distrik Weriagar.
Ketujuh TPS dimaksud meliputi TPS 01 kampung weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Mogotira, TPS 02 Mogotira, TPS O1 Kampung Weriagar baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Tuanaikin.
Perhitungan Suara Ulang di distrik Weriagar pada 7 TPS oleh KPU diawasi langsung Bawaslu Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Perhitungan Ulang Suara Ulang itu berlangsung di Aula KPU Teluk Bintuni selama 2 hari (19-20 Juni 2024).Alhasil terjadi perubahan perolehan suara beberapa partai.
Melalui Hasil penghitungan ulang di tujuh TPS di Distrik Weriagar,KPU Teluk Bintuni menetapkan perolehan suara partai dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Teluk Bintuni, Jumat (21/06).Rapat pleno Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Tingkat Kabupaten dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 dipimpin langsung oleh Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri dihadiri komisioner lainnya Deni Dorinus Airory, Ansyar dan Eko Priyo Utomo.
Rapat pleno KPU itu menetapkan perolehan suara masing masing partai yakni , partai Perindo sebelumnya 119 suara berubah menjadi 112 berkurang 7 suara, PPP 31 bertambah 3 suara menjadi 34 kemudian Golkar 359 bertambah 56 menjadi 415 suara, selanjutnya suara PKS sebelumnya 544 berkurang 151 sehingga jadinya 393 suara dan NasDem 53 suara berkurang 1 sehingga 52 suara.
Dari perhitungan ulang ini mempengaruhi total perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihnan Teluk Bintuni 3 yaitu, Perindo suuara sebelumnya 1.934 menjadi 1.927 suara, PPP 1.573 menjadi 1.576 suara, Golkar 1.424) berubah menjadi 1.480 suara, PKS 1.183 berkurang drastis menjadi 1.032 suara dan NasDem 1.159 berkurang 1 suara menjadi 1.158 suara.
Akumulasi suara PKS berkurang dari 1.183 menjadi 1.032 suara sehingga Posisi PKS dikembalikan kepada Partai Nasdem yang berhasil mempertahankan total akumulasi suara di angka 1.158, meskipun mengalami pengurangan 1 suara dalam hitung ulang di Weriagar sehingga mendapat 1 kursi DPRD Teluk Bintuni periode 2024-2029.
Atas terbuktinya penggelembungan suara di beberapa partai politik yang diduga dilakukan penyelenggara adhock maka Partai NasDem segera mengambil langkah hukum terhadap PPD Distrik Weriagar. (Osa)