Bintunipos.com, – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Teluk Bintuni (Kesbangpol) menggandeng TNI/Polri menggelar sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya penggunaan serta penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak bagi masyarakat sipil.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kementerian Agama Teluk Bintuni pada Selasa (16/07).
Sebagai Narasumber Kesbanpol menghadirkan i Kodim 1806 yakni Dandim Letkol Inf Teguh Eko Effendi, dan Polres Teluk Bintuni yakni Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun S.I.K.Hal ini digelar sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Staf Ahli bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB, Kace B Satya, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menghindari dan melaporkan segala bentuk penggunaan ilegal senjata api dan bahan peledak.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan senjata dan bahan peledak.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat lebih memahami risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan senjata api dan bahan peledak secara ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya
Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam mencegah tindak kriminal dan memastikan keselamatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warganya.
Sementara Kasat Reskrim Teluk Bintuni, IPTU Tomi S. Marbun S.I.K menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum larangan kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api serta bahan peledak tanpa izin.
Aturan ini pentingnya dipahami dan dipatuhi sesuai undang-undang yang berlaku untuk mencegah tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Ia menguraikan bahwa dasar hukum yang mengatur larangan ini adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Undang-undang ini secara tegas melarang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran senjata api dan bahan peledak di masyarakat, sehingga dapat mencegah penyalahgunaannya yang berpotensi menimbulkan ancaman bagi keamanan dan ketertiban umum.
Tomi menjelaskan bahwa sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini sangat berat. Sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, pelanggaran terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Sanksi yang ketat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka penyalahgunaan senjata api di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni,”.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api atau bahan peledak ilegal di lingkungan sekitar. Kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.
“Dengan pemahaman dan kesadaran hukum yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutur Tomi
Di tempat yang sama Dandim 1806 Letkol Inf Teguh Eko Effendi, menyampaikan sejumlah Undang-undang tentang senjata api dan bahan peledak. Di antaranya UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO 20 Tahun 1960 Tentang perizinan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api.
Dandim menjelaskan bahwa peraturan Menteri Pertahanan RI, ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengontrol peredaran senjata api secara ketat dan mencegah penyalahgunaannya. Dalam peraturan tersebut, diatur secara rinci tentang siapa saja yang berhak memiliki dan menggunakan senjata api, serta prosedur perizinannya.
Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengembangan teknologi senjata api yang harus sesuai dengan standar keamanan nasional dan internasional.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam peraturan ini adalah larangan bagi warga sipil untuk memiliki senjata api tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Kepemilikan senjata api hanya diperbolehkan bagi aparat keamanan, seperti TNI dan Polri, serta pihak-pihak tertentu yang telah mendapatkan izin khusus.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukum yang berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Letkol Teguh juga menguraikan tentang pentingnya pengawasan ketat dalam pengembangan senjata api. Pengembangan teknologi senjata api harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan, baik bagi pengguna maupun masyarakat umum.
Pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap pengembangan senjata api dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan. (Sus/0sa)