Bintunipos.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni membuka Sosialiasi PKPU No 2 dan PKPU No 8.Sebagai peserta sosialisasi meliputi partai politik sebagai peserta pemiluka tahun 2024.Pada kesempatan itu juga hadir Kapolres Teluk Bintuni AKPB Choiruddin Wachid, Kasi Intel Kejaksaan Yusran Baadillah, anggota DPRD Teluk Bintuni.Kegiatan itu berlangsung di gedung Aula KPU Teluk Bintuni (24/07)
.Sosialisasi itu dibuka langsung Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri.Sedangkan Pemandu sekaligus pembawa materi Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo, S.Kom.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri pada sosialisasi PKPU No 2 tahun 2024 terkait jadwal dan tahapan Pilkada dan PKPU No 8 tahun 2024 yaitu pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Sosialisasi ini merupakan agenda penting dan harus dilalui untuk diketahui semua pihak, stakeholder serta partai politik yang mengusung para calon Bupati maupun Wakil Bupati.
Saat ini KPU Teluk Bintuni telah memasuki tahapan ketujuh yaitu pemutakhiran data pemilih, serta ada beberapa tahapan lagi yang perlu kita laksanakan sampai pada tahapan yang ke enam belas.
Penetapan hasil pemilihan dari tahapan-tahapan ini yang memang paling krusial yaitu terkait dengan tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan kepala daerah.
Kemarin dalam momen sosialisasi yang diselenggarakan oleh Polres saya sempat sampaikan bahwa saya lebih fokus menjelaskan terkait dengan pemutakhiran data pemilih.
Karena data pemilih jika benar-benar kita bisa mutakhirkan atau kita bisa memperbaiki data tersebut maka yakin dan percaya kita bisa selenggarakan pemilihan kepala daerah ini dengan baik insyaallah juga bisa lancar dan sukses.
Ketua KPU juga menjelaskan bahwa pada saat Pemilu Legislatif lalu terjadi PSU di 5 TPS itu akibat persoalan data pemilih sehingga kita berupaya meminimalisir kejadian-kejadian tersebut dengan memutakhirkan data pemilih ganda serta ada juga masyarakat yang belum terdata.
“Konsep kami saat ini yaitu lebih mendekatkan para pemilih sesuai dengan alamat KTP-nya dengan tempat tinggalnya, dikarenakan banyak temuan data pemilih tidak sesuai dengan KTPnya.
Di dalam kegiatan ini lebih banyak berbicara tentang syarat pencalonan agar para Partai Politik lebih fokus kepada PKPU No 8 agar bisa menyampaikan pada bakal calonnya terkait syarat yang harus dipenuhi.
Saya berharap kepada 18 partai Politik, Forkopimda dan lembaga vertikal terkait agar bisa melihat pencalonan ini agar seketika masuk dalam proses pendaftaran para calon sudah siap, karena waktu pendaftaran hanya 3 hari, yaitu 27-29 Agustus 2024 merupakan waktu yang sangat singkat,” harap Memed. (0sa)