Bintuni,BP,–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menghimbau dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Laman Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.
Hal ini disampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Teluk Bintuni, Ansyar, saat pebahasan utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pengawas (Panwas) Tingkat Distrik yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni (24/07).
.Pada tahapan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (pencoklitan) oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Bimtek ini juga mengangkat berbagai kendala yang ditemukan di lapangan, salah satunya adalah sejumlah warga yang sudah meninggal namun belum dilaporkan ke Dinas Dukcapil , sehingga nama mereka masih tercantum dalam data pemilih.jelad ansyar.
“Nanti keluarganya yang mengisi nama anggota keluarganya yang sudah meninggal dan menandatangani form tersebut dengan melampirkan foto kuburan anggota keluarga yang sudah meninggal tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2024).
Dijelaskan Ansyar KPU telah menyiapkan Form untuk diisi dan dilengkapi dengan bukti yang valid, akan digunakan untuk menyatakan bahwa pemilih tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, nama pemilih yang sudah meninggal akan dihapus dari daftar pemilih sementara (DPS) hingga daftar pemilih tetap (DPT) Pemilukada serentak tahun 2024.
Lebih lanjut, Ansyar menegaskan bahwa peran keluarga sangat penting dalam melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal kepada Dinas Dukcapil untuk penerbitan akta kematian. Hal ini penting agar data pemilih bisa lebih akurat dan terhindar dari kesalahan dalam daftar pemilih.
Proses pencoklitan dan verifikasi data pemilih sendiri melibatkan banyak pihak dan tersebar di 24 distrik serta 117 kampung di Kabupaten Teluk Bintuni.(0sa)