Home / Hukrim / POLRES TELUK BINTUNI / TELUK BINTUNI

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:15 WIB

Masuk Tahap Baru Kasus Korupsi Beras Bulog,Polres Teluk Bintuni Periksa 48 ASN Dan 17 Pihak Ketiga

module:1facing:0; ?hw-remosaic: 0; ?touch: (-1.0, -1.0); ?modeInfo: ; ?sceneMode: Night; ?cct_value: 0; ?AI_Scene: (0, -1); ?aec_lux: 0.0; ?hist255: 0.0; ?hist252~255: 0.0; ?hist0~15: 0.0; ?module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (0, -1); 
aec_lux: 0.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module:1facing:0; ?hw-remosaic: 0; ?touch: (-1.0, -1.0); ?modeInfo: ; ?sceneMode: Night; ?cct_value: 0; ?AI_Scene: (0, -1); ?aec_lux: 0.0; ?hist255: 0.0; ?hist252~255: 0.0; ?hist0~15: 0.0; ?module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Bintunipos.com – Kapolres Teluk Bintuni, AKBP DR. H. Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni IPTU Tomi S Marbun, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan distribusi beras Bulog untuk ASN di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, telah memasuki tahap penyidikan.

Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi (LP) Model A dengan Nomor: LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19 Juni 2024, serta surat perintah penyidikan No SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim.

Menurut IPTU Tomi S Marbun, penyelidikan kasus ini telah menghasilkan sejumlah barang bukti yang cukup kuat. Ia mengungkapkan bahwa kuota beras untuk ASN Kabupaten Teluk Bintuni pada periode Januari hingga Desember 2023 sebanyak 1.096.040 kg. “Beras tersebut telah dikeluarkan dari gudang Perum Bulog Manokwari dan diangkut menggunakan truk menuju Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, tidak semua beras tersebut diterima oleh ASN di Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Tomi Marbun saat ditemui di lapangan.

Baca Juga  KPU Tutup Pendaftaran Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Teluk Bintuni,3 Paslon Ikuti Proses Selanjutnya Bintunipos.com

Dugaan sementara menunjukkan bahwa transporter tidak mendistribusikan seluruh beras ASN dari gudang Bulog Manokwari hingga ke titik serah di Bintuni, yang menjadi tanggung jawabnya. Lebih lanjut, terdapat dugaan keterlibatan oknum ASN dalam penyelewengan beras Bulog tersebut. Kasus ini diatur dalam PMKRI Nomor 10/PMK.02/2023, mengenai pencairan dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras bagi pegawai aparatur sipil negara di distrik pedalaman Provinsi Papua.

Dalam update terbaru pada Rabu, 7 Agustus 2024, IPTU Tomi S Marbun menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi, yang terdiri dari 48 ASN Kabupaten Teluk Bintuni dan 17 saksi lainnya di luar ASN. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pemeriksaan saksi lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih akan dilakukan.

Baca Juga  KPU Tetapkan Tiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Teluk Bintuni Tahun 2024 Secara Tertutup.

Setelah itu, Satreskrim akan meminta Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Provinsi Papua Barat. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasatreskrim IPTU Tomi S Marbun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam penyelewengan ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (Osa).

Share :

Baca Juga

BERITA

Moskona Timur Bersatu Bentuk Tim Pemenangan Paslon YO JOIN Pilkada Teluk Bintuni

BERITA

Pasangan Calon YO-JOIN Siap mewujudkan pembangunan berkeadilan bagi masyarakat Bintuni

BERITA

Kader Partai Nasdem Lompat Pagar Dukung Pasangan YO-JOIN, Yakin Membawa Perubahan Dan Sejahterakan Rakyat

BERITA

Satreskrim Polres Teluk Bintuni Tangkap DPO kasus pembunuhan 4 Warga Di Mayerga Tahun 2022

BERITA

KPU Teluk Bintuni Gelar Deklarasi Kampanye Damai Dan Tertip

BERITA

Pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Yohanis Manibuy-Joko Linggara No.Urut Satu Pilkada Teluk Bintuni 2024

BERITA

Pasangan Calon Bupati Yohanis Manibuy-Joko Linggara No.Urut Satu ,Raih Kepenangan Satu Putaran

BERITA

KPU Tetapkan Tiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Teluk Bintuni Tahun 2024 Secara Tertutup.