Bintunipos.com,-Melalui proses yang panjang akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni,meningkatkan penyelidikan ke tahap Penyidikan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA sp 5 Argosigemerai Bintuni.
Proses penyelidikan ini dilakukan berdasarkan *Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2024 / SPKT / Polres Teluk Bintuni / Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2024.terang Kapolres Teluk Bintuni AKBP. Dr. H. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim IPTU Tomy Marbun S.IK kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya (14/08).
Saat ini Tim penyidik Tipikor Polres Teluk Bintuni telah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah masjid AT- TAQWA Kabupaten Teluk Bintuni.
Hingga saat ini terang Kasat,terkait kasus ini pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi serta pengumpulan dokumen, sejak tanggal 14 Agustus 2024.Jadi kasus dugaan perkara tindak pidana dana hibah bantuan keagamaan tersebut telah masuk ke tahap proses penyidikan ujar Marbun.
Kasat reskrim menjelaskan secara kronologis terjadinya dugaan tindak pidana korupsi bini,berawal pada bulan April 2022.Pada saat itu Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA Sp 5 Argosigemerai Distrik Bintuni Kab. Teluk Bintuni membuat dan Mangajukan Proposal Bantuan Dana Pembangunan Masjid AT-TAQWA yang ditujuhkan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat.
Selanjutnya pada 05 Oktober 2023 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA menerima Dana Hibah Pembangunan Masjid AT-TAQWA sebesar Rp.794.818.800,- ,bersumber dari dana Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Papua Barat TA 2023.
Diduga Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA *inisial AMB* melakukan perbuatannya melawan hukum dengan cara Memalsukan Tanda Tangan Ketua Panitia di Slip Penarikan untuk mencairkan Dana.Pembangunan Pembangunan Masjid AT-TAQWA untuk keperluan pribadinya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya,maka kasus ini akan diproses tahap demi tahap sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Thn 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Ancaman pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Paling Lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Rp.150.000.000,- dan Paling banyak Rp.750.000.000, terang Tomy.(Osa)