Bintunipos.com – Menjelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni Tahun 2024.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni telah mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan proses pendaftaran.Dimana sesuai jadwal yang telah ditetapkan pihak KPU,pendaftaran pasangan calon di buka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 angustus 2024.
Menurut keterangan Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, kepada sejumlah wartawan (26/08) menjelaskan bahwa mekanisme Pendaftaran bagi para calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 tetap mengacu ke PKPU.
Kami pihak KPU soal proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni yang berkosentrasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah melakukan koordinasi ke berbagai pihak. KPU telah melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu dan Polres Teluk Bintuni. Agenda rapat tersebut membahas terkait dengan pemantapan serta kesiapan dalam pelaksanaan pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.terang Memed
Pendaftaran pasangan calon akan dimulai i tanggal 27 sampai dengan 29 agustus.Rapat koordinasi ini dilakukan bersama Bawaslu dan pihak Polres , terkait dengan pengamanan saat pendaftaran berlangsung.Melalui rapat ini juga Polres Teluk Bintuni maupun pihak pihak terkait dapat menentukan atau menyatakan kesiapan pengamanan demi terciptanya ketertiban saat berlangsungnya pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni.ujar Memed.(Osa)
“