Bintunipos.com ,- Jabatan Wakil Bupati dua periode Kabupaten Teluk Bintuni Papua barat diemban Matret Kokop SH mendampingi Petrus Kasihiw MT Pasangan ini merupakan putra terbaik 7 suku Teluk Bintuni memimpin daerah Sisar Matiti sejak tahun 2014 hingga Tahun 2024.
Matret Kokop setia hingga akhir dua periode mendapingi Petrus Kasihiw yang diusung Partai Nasdem .
Namun sangat miris niat baik melanjutkan program pembangunan yang telah diprogramkan kandas di penghujung jalan Matret Kokop berpasangan dengan Ronal Isir maju sebagai Calon Bupati Teluk Bintuni Pilkada serentak 2024, mendaftar melalui Partai Nasdem.Namun pasangan ini kurang beruntung. Partai Nasdem tidak memberikan tiket kepadanya,melainkan memberikan tiket yang nota Bene Non kader partai Nasdem yakni Bakal pasangan calon Daniel Asmorom – Alimudin Baedu (DAMAI).
Pasangan Daniel Asmorom -Alimuddin Baedu justru mendapatkan restu Nasdem maju pada pilkada Teluk Bintuni tahun 2024.Dengan demikian Matret Kokop – Ronal Isir gagal maju pesta demokrasi Pilkada 27 November 2024.
Sebelumnya pasangan Matret Kokop-Ronal Isir melakukan upaya maju melalui jalur perseorangan dengan akronim MKRI.
Namun upaya Matret Kokop yang disebut-sebut memiliki basis massa di wilayah pesisir itu, kandas karena syarat dukungan oleh KPUD dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri kepada media ini menjelaskan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan.
Pertama adalah memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 14 Februari 2024, yang dibuktikan dengan KTP dan Formulir P-1 KWK (Formulir pernyataan dukungan) dari pemilih.
Pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, jumlah DPT di Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 57.380 pemilih. “
Dengan demikian, dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan bakal calon perseorangan adalah sebanyak 5.738 pemilih,” kata Memed.
Syarat kedua adalah, dukungan itu tersebar di 13 distrik dari 24 distrik yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni. Kata Memed, kedua syarat itu harus terpenuhi semuanya dan di upload ke Sistem Informasi Pasangan Calon (Silon). Tidak bisa hanya salah satu.
Faktanya, MKRI hanya mengunggah (upload) KTP dan Pernyataan Dukungan ke Silon sebanyak 4.214 dokumen dukungan, dari 6.152 dokumen fisik dukungan yang dimiliki.
“Kalau untuk syarat sebaran distrik, pasangan bakal calon MKRI ini memenuhi. Dari syarat minimal 13 distrik, MKRI memiliki sebaran dukungan sebanyak 16 distrik,” kata Memed.
Gagal dijalur perseorangan, MKRI bermanuver terbang ke Jakarta untuk berburu tiket partai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, membuka peluang MKRI maju dari jalur partai.
Namun hingga detik-detik akhir pendaftaran bakal paslon di KPUD Teluk Bintuni, Matret Kokop hanya mengantongi tiga Surat Keputusan Partai. Dalam konferensi pers di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) malam, Matret Kokop mengaku mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Buruh dan Parta Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Tetapi apa daya, salah satu partai yang sudah kita ambil tapi mereka ambil kembali. Yang mendukung kami adalah PKS, PKN, Partai Buruh. Dengan pertimbangan saya beberapa waktu yang lalu, saya dengan Adik Rois, ya sudah jangan kita paksakan kehendak,” kata Matret Kokop dihadapan simpatisannya, Kamis (29/8/2024) malam.
Dengan hanya tiga partai pengusung, langkah Matret Kokop kembali terhenti, karena jumlah suara partai koalisi ini tidak memenuhi ambang batas minimal, yakni 10 persen dari total suara sah Pemilu 14 Februari 2024 atau sebanyak 4.633 suara.
“Saya finalkan, bahwa kami tidak akan daftar ke KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Hari ini kita mundur,” tukas Matret Kokop.(Osa)