Bintunipos.com,-Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.Pepatah ini pantas dialamatkan berinisial SO,yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan 4 orang warga di kampung Mayerga 27 September 2022 lalu.
Melalui proses penyidikan yang sangat panjang kasus pembunuhan 4 warga di kampung Mayerga akhirnya SO ditangkap di kampung Mayerga. ( 28-09-2024). Penangkapan DPO berinisial SO itu dilakukan Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu Sebelumnya pelaku pembunuhan warga itu berjumlah 3 orang.Dimana dua orang (2) sebelumnya inisial SM, TO yang merupakan simpatisan batalion Inofina yang telah menyerahkan diri polres Teluk Bintuni dan telah Kembali ke pangkuan NKRI.
Sementara yang berinisial SO merupakan salah satu DPO juga pelaku pembunuhan 4 warga di majenek yang terjadi pada tanggal 29 september 2022
Sebelum dilakukan penjemputan SO terlebih dahulu dilakukan dikoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak distrik.
Kemudian pada (28/09) Tim macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni beserta keluarga menuju ke kampung Majenek untuk melakukan penjemputan SO.Pada saat dilakukan penangkapan SO tidak melakukan perlawanan.Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berdasar nomor Laporan polisi Nomo: LP/A/155/IX/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/ Papua Barat tanggal 30 September 2022. Sesuai dengan pasal 340 subsider 338 dan 170 ayat 3 KUHP.terang Kasat..(0sa)