Home / BERITA / Daerah / Hukrim / HUKUM / POLRES TELUK BINTUNI

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:12 WIB

Tersangka SO Pembunuhan 4 warga Di Kampung Majnic Moskona Barat Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Bintunipos.com,-Melalui proses penyelidikan yang panjang akhirnya tersangka SO pelaku pembunuhan 4 warga di kampung Majnic distrik moskona barat di limpahkan ke kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.(14/10).

Sebelumnya tersangka SO merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) polres Teluk Bintuni tahun 2022 lalu.Melalui kerja keras satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni akhirnya SO di tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si.,melalui Kasat Reskrim IPTU Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H menjelaskan tersangka SO pembunuhan 4 warga di kampung Majnic distrik moskona barat tahun 2022 lalu berkasya sdh lengkap dan telah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Teluk Bintuni beserta dengan barang bukti(BB). Senin (14-10) terang Tomi

Baca Juga  Satpol PP Papua Barat Kuker Ke Bintuni

Jadi berkas perkara SO sudah di nyatakan lengkap atau P21. Hal ini ertuang dalam surat nomor:B-1273/R.2.13/Eoh.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Dengan dasar inilah kami langsung melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka SO beserta barang bukti ke kejaksaan negeri bintuni. Ucapnya

Kasat menjelaskan secara Kronologi kejadian, SO turut serta terlibat dalam pembunuhan 4 warga di kampung Majnic distrik moskona barat pada tanggal 29 september 2022. Pelaku SO dijemput oleh tim macan Gunung satreskrim disaksikan keluarganys di kampung Majnic Distrik Moskona Barat Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 28 September 2024.Penangkapan ini dilakukan melalui pendekatan dan penggalangan dengan pihak keluarga.

Baca Juga  PENGUMUMAN KPU PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2024

Berdasarkan laporan polisi nomor:LP/A/154/IX/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat tanggal 30 September 2022. SO melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 ayat 1 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun..(Osa)

Share :

Baca Juga

BERITA

Tahap Kedua Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintuni, Pengunjung Dibatasi

BERITA

Suku Toraja Deklarasikan Dukungan Kepada Paslon YO-JOIN Pilkada Teluk Bintuni Tahun 2024

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Lantik Ketua Dan Pengurus Kerukunan Bindarra Teluk Bintuni Periode 2024/2029.

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Lantik Ketua Dan Pengurus Kerukunan Bindarra Teluk Bintuni Periode 2024/2029.

BERITA

Warga Suku Jawa dan Suku Bugis Distrik Tomu Siap Menangkan Paslon YO-JOIN Pilkada Teluk Bintuni

BERITA

Paslon YO-JOIN Unggul Debat Publik Paslon Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni,

BERITA

Komunitas Suku Di Kampung Waraitama SP 1 Siap Menangkan Paslon YO-JOIN Pilkada Teluk Bintuni

BERITA

Polres Teluk Bintuni Undang BPK RI, Perhitungan Kerugian Negara Tindak Pidana Pengadaan Beras ASN