Bintunipos.com,- Proses penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) pendistribusian beras Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah Teluk Bintuni terus bergulir di unit Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP DR.H.Choiruddin Wachid, SIK. MM .SH.MH.MSimelalui Kasatreskrim IPTU. Tomi Samuel Marbun SIK diruang kerjanya (26/10) menyampaikan bahwa berdasarkan LP Model A dengan Nomor : LPA-01/VI/2024/ SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19/06/2024,surat perintah penyidikin No SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim terkait tindak pidana korupsi pada pelaksanaan distribusi beras Bulog ASN Kabupaten Teluk Bintuni terus berlanjut.
Kasus Tindak Pidana korupsi penyaluran beras ASN Pemda Teluk Bintuni tahun 2023, lalu kami sudah melakukan Pemeriksaan terhadap 86 orang. Saksi. Yang terdiri dari ASN Kab. Teluk Bintuni sebanyak 55 Orang, Sopir truk transportir sebanyak 13 orang dan saksi saksi lainnya 18 orang.
Tindak lanjut kasus,kami dari polres Teluk Bintuni telah mengundang Badan Pemeriksa Keuangan Papua (BPKP) Republik Indonesia (RI) untuk permintaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara.Surat permintaan itu dilayangkan pada tanggal 19 Agustus 2024. Direncanakan BPKP RI akan tiba pada awal bulan November ini”. Jelasnya Kasat.
Tomi mengatakan melalui hasil audit BPKP RI kerugian keuangan negara, selanjutnya akan menetapkan tersangka .Tersangka akan dijerat pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jelas Kasat (Osa)