Bintunipos.com.Penyidik Polres Teluk Bintuni telah melakukan penahanan terhadap pelaku pengeroyokan berinisial SA yang merupakan aktipis lingkungan.Dimana kasus pengeroyokan itu terjadi pada (20/12),disalah satu kafe di Teluk Bintuni
Penahanan para pelaku ini dilakukan pihak polres Teluk Bintuni berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B / 246 / XII / 2024 / SPKT / RES. TELUK BINTUNI / PAPUA BARAT tanggal 20 Desember 2024 tentang Perkara tindak pidana Pengroyokan.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham, SH menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan terhhadap SA yang merupakan aktivis lingkungan terang llham.
Dijelaskan Ilham, para pelaku ini dilakukan penahanan berdasarkan pemeriksaan para saksi dan korban dan barang bukti (BB) berupa i CCTV di lokasi kejadian.Selain itu juga penyidik mengamankan barang bukti pakaian yang di pakai korban, batu dan balok yang di gunakan oleh para pelaku menganiaya korban. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan gelar perkara menetapkan 5 orang sebagai tersangka.Ke lima orang itu berinisial FW, MK, LA, BH dan DS salah satu oknum anggota Polri.
Lanjut Ilham menjelaskan pengeroyokan dilakukan para pelaku terhadap korban,diduga korban ikut serta membantu memenangkan salah satu Paslon Bupati Teluk Bintuni peserta pilkada 2024.
Secara kronologis terjadinya kejadian,dimana pari kamis tanggal 20 Desember 2024, Sekitar Pukul 22.00 Wit, korban bersama teman -temannya datang untuk ke Cafe Cenderawasih.Sekitar Pukul 00.30 Wit Korban SA hendak beranjak untuk meninggalkan Cafe.Pada saat itu salah seorang pelaku memanggil korban SA,mengatakan “woi kesini dulu” namun karena korban SA tidak mengenalnya dan hendak meninggalkan lokasi.Namun karena korban tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya tejadi aksi pengroyokan.
Atas kejadian tersebut para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.(Osa)