Home / BERITA / Daerah / Hukrim / HUKUM / POLRES TELUK BINTUNI / TELUK BINTUNI

Senin, 23 Desember 2024 - 17:56 WIB

Polres Teluk Bintuni, Tahan Para Pelaku Pengeroyokan Aktivis Lingkungan,Salah Satunya Oknum Polisi

Bintunipos.com.Penyidik Polres Teluk Bintuni telah melakukan penahanan terhadap pelaku pengeroyokan berinisial SA yang merupakan aktipis lingkungan.Dimana kasus pengeroyokan itu terjadi pada (20/12),disalah satu kafe di Teluk Bintuni

Penahanan para pelaku ini dilakukan pihak polres Teluk Bintuni berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B / 246 / XII / 2024 / SPKT / RES. TELUK BINTUNI / PAPUA BARAT tanggal 20 Desember 2024 tentang Perkara tindak pidana Pengroyokan.

Kapolres Teluk Bintuni melalui Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham, SH menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan terhhadap SA yang merupakan aktivis lingkungan terang llham.

Dijelaskan Ilham, para pelaku ini dilakukan penahanan berdasarkan pemeriksaan para saksi dan korban dan barang bukti (BB) berupa i CCTV di lokasi kejadian.Selain itu juga penyidik mengamankan barang bukti pakaian yang di pakai korban, batu dan balok yang di gunakan oleh para pelaku menganiaya korban. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan gelar perkara menetapkan 5 orang sebagai tersangka.Ke lima orang itu berinisial FW, MK, LA, BH dan DS salah satu oknum anggota Polri.

Baca Juga  Pilkada Teluk Bintuni 2024, Paslon YO JOIN Raih  51,81% Suara

Lanjut Ilham menjelaskan pengeroyokan dilakukan para pelaku terhadap korban,diduga korban ikut serta membantu memenangkan salah satu Paslon Bupati Teluk Bintuni peserta pilkada 2024.

Secara kronologis terjadinya kejadian,dimana pari kamis tanggal 20 Desember 2024, Sekitar Pukul 22.00 Wit, korban bersama teman -temannya datang untuk ke Cafe Cenderawasih.Sekitar Pukul 00.30 Wit Korban SA hendak beranjak untuk meninggalkan Cafe.Pada saat itu salah seorang pelaku memanggil korban SA,mengatakan “woi kesini dulu” namun karena korban SA tidak mengenalnya dan hendak meninggalkan lokasi.Namun karena korban tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya tejadi aksi pengroyokan.

Baca Juga  Tahapan Pilkada Teluk Bintuni 2024 Bergulir, Tokoh Penting Bermunculan?

Atas kejadian tersebut para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.(Osa)

Share :

Baca Juga

BERITA

Penghujung Tahun 2024 Bupati Matret Lantik Pejabat Pratama dan Pejabat Administrator

BERITA

APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2025 Capai 3,036 Triliun Rupiah 

BERITA

Saat Patroli Diwilayah Moskona,Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, Diduga Tergelincir Ke Sungai

BERITA

Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada Teluk Bintuni Tidak Ditandatangani Saksi,Tidak Pengaruhi Tahapan KPU.

Daerah

Pengumuman : KPU Teluk Bintuni Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

BERITA

KPU Bintuni Gelar Rapat Koordinasi Menjelang Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024

BERITA

Pilkada Teluk Bintuni 2024, Paslon YO JOIN Raih  51,81% Suara

BERITA

DPRK Umumkan Pemberhentian Bupati dan Pengangkatan Wakil Bupati Menjadi Bupati Teluk Bintuni