Bintunipos.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Teluk Bintuni menggelar Stasioner 21.Razia kendaraan ini di gelar di jalan Raya Bintuni Poros Polres Teluk Bintuni, pada Rabu (16/04).
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, S.I.K. Melalui Kasat Lantas, IPTU Jan Sudarto Payung, S.H.menjelaskan bahwa operasi 21 Stasioner merupakan kegiatan rutin dilaksanakan.Dimana pemeriksaan kondisi kendaraan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.terang Kasat
Dijelaskan Kasat bahwa pelaksanaan razia Stasioner 21 tahun 2025 ini mengutamakan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu,namun tidak mengesampingkan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan, terangnya lagi
Selain itu Razia kendaraan ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan pengendara dan kendaraan saat berlalu lintas.
Dirincikan Sudarto bahwa Operasi razia kendaraan ini meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM, STNK, dan izin lainnya, serta kondisi fisik kendaraan lainnya.
Kasat Lantas menghimbau seluruh masyarakat saat menggunakan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat agar senantiasa memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum bepergian, demi keselamatan bersama, katanya
Selama operasi berlangsung petugas mencatat 20 kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Rinciannya, 19 sepeda motor dan 1 mobil barang diberikan sanksi tilang atas berbagai pelanggaran, mulai dari kelengkapan administrasi hingga pelanggaran teknis terangnya.(Osa)