Bintunipos.com,– Komisi Pemilihan Umumg (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mengembalikan sisa dana hibah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp2.133.295.962 ke kas daerah.
Pengembalian sisa dana hibah ini melalui laporan resmi Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Al-Fajri saat pertemuan bersama Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy Manibuy, S.E., M.H.serta jajarannya di gedung sasana karya Kantor bupati Teluk Bintuni (30/04).
Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Al-Fajri pada penjelasnya bahwa total dana hibah yang telah dicairkan melalui dua tahap dengan total sebesar Rp54.999.430.000
Pencairan tahap pertama pada tahun 2024 sebesar Rp.48.679.395.876,dan pencairan tahap kedua tahun 2025 sebesar Rp. 4.186.738.162.Dari jumlah dana hibah ini terdapat sisa dana Rp.2,13 miliar yang dikembalikan.
Dijelaskan ketua KPU dana hibah ini diperuntukkan pembiayaan kegiatan Pilkada 2024, yang berlangsung sejak akhir 2023 hingga awal 2025.Hal ini sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.jeladnya.
Pada kesempatan itu Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyampaikan atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Teluk Bintuni,mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan aman, lancar, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengembalian anggaran ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2020.
Langkah ini dinilai memperkuat kepercayaan publik serta menjadi bukti efisiensi dan profesionalisme KPU dalam menjalankan tugas-tugas demokrasi di daerah.(0sa)