Bintuni pos.com,-Dinas Pemberdayaan Perempuan,: Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni megaskan agar jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni untuk segera menangkap kembali pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diketahui kabur dari sel tahanan polisi.
Hal ini ditegaskan Sekretaris DP3AKB Teluk Bintuni, Natalia Okrofa, setelah mendengar informasi,bahwa pelaku kekerasan seks terhadap anak dibawah mur melarikan diri dari sel tahanan.Saya sangat memprihatinkan atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa pelaku sempat ditangkap pada sabtu malam (21/06/),terkait laporan yang dibuat oleh keluarga korban, namun pada minggu ( 22/ 6/ 2025) pihaknya menerima kabar bahwa pelaku telah melarikan diri dari sel.
“Ini patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin pelaku bisa kabur begitu saja? Kami menganggap ini sebagai kelalaian yang serius,” tegas Natalia kepada wartawan, Selasa (01/07/).
Natalia menjelaskan, pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIT, Ketua Ikatan Keluarga Sunda Teluk Bintuni menghubungi DP3AKB untuk meminta pendampingan. Ia kemudian menginstruksikan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) untuk mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke Polres.
Meskipun pelaku sempat diamankan, pihak keluarga kembali mendatangi DP3AKB pada 30 Juni 2025 untuk mengonfirmasi kelanjutan kasus. Saat itulah mereka mendapat informasi mengejutkan bahwa pelaku telah melarikan diri dari tahanan.
“Kami menyayangkan, di saat Polres kerap mempublikasikan keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan di media sosial, dalam kasus ini justru pelaku bisa kabur begitu saja,” ujarnya.
Mirisnya, korban yang masih berusia 13 tahun kini tengah hamil akibat kekerasan seksual yang dialaminya secara berulang. Tidak hanya itu, ibu korban juga menjadi korban penganiayaan berat oleh pelaku. Kasus penganiayaan tersebut bahkan telah dilaporkan secara terpisah ke Polda Papua Barat.
Natalia memastikan bahwa DP3AKB bersama keluarga korban akan mendatangi Polres Teluk Bintuni untuk meminta kepastian atas tindak lanjut pengejaran pelaku.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pelaku bisa saja mengulangi kejahatannya di tempat lain,” katanya.
Menurut data DP3AKB, hingga Juni 2025 tercatat; sudah ada 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Teluk Bintuni. Beberapa korban bahkan harus dirujuk ke psikolog dan psikiater di luar daerah akibat minimnya layanan pemulihan trauma di wilayah tersebut.
Natalia menekankan pentingnya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam hal pelayanan medis, serta pembangunan Rumah Aman di Teluk Bintuni sebagai tempat perlindungan dan pemulihan trauma korban.
“Ini sangat mendesak agar pendampingan hukum, psikologis, dan medis terhadap korban dapat dilakukan secara terintegrasi hingga ke tahap persidangan,” tegasnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak meremehkan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
DP3AKB Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak- dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta memastikan korban mendapat pendampingan hingga proses hukum tuntas.(***)









