Bintunipos.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, Rabu 3 Desember 2025, menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama tahun 2025 dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Teluk Bintuni.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Teluk Bintuni, dihadiri oleh jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Bupati dan Wakil Bupati, Plt. Sekda Teluk Bintuni, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Pada kesempatan itu Bupati Yohanis Manibuy memaparkan secara ringkas enam Raperda yang diajukan yakni pertama, Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Raperda ini disusun sebagai respon terhadap UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Raperda ini akan menjadi landasan bagi DPMPTSP Teluk Bintuni untuk menerapkan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elekttronik.
Raperda kedua tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Menurut Bupati Yohanis Manibuy, Raperda ini akan menjadi instrumen hukum terhadap penetapan kawasan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B), guna menjamin ketersediaan; pangan secara berkelanjutan bagi generasi kini dan mendatang, serta melindungi kepemilikan lahan petani.
Raperda ketiga yakni tentang penanggulangan kemiskinan. Yang menurut Yohanis Manibuy, regulasi ini untuk mengatur strategi, program bantuan sosial berbasis keluarga, dan pemberdayaan masyarakat, hingga pemberdayaan usaha ekonomi mikro secara terencana.
Keempat, Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dimana Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, mengatur- hubungan industrial yang harmonis, serta memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja asli daerah.
Raperda kelima, tentang perubahan atas Perda Nomor 20 tahun 2006 tentang pembentukan perusahaan daerah. Bupati Yohanis Manibuy menjelaskan, regulasi ini untuk melakukan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan daerah (Perseroda) yakni PT. Bintuni Tangguh Utama. Perubahan ini penting agar BUMD kita dapat beroperasi lincah, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi PAD Teluk Bintuni, tandas Bupati.
Serta Raperda keenam yang diajukan yakni tentang penyertaan modal pada PT. Bintuni Tangguh Utama (Perseroda), raperda ini sebagai tindak lanjut dari perubahan bentuk hukum, yang semula Perusda menjadikan Perseroda.ujarnya.(osa)









