Bintunipos.com,-Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan Pemusnaan Barang Bukti (BB)) Perkaranya Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan Pemusnaan barang bukti itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Toman Epy. L Ramandey, S.H., M.H. Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Fakfak Afrizal Abednego Sitorus, S.H. Para Kasi, Kasubsi dan Jaksa Fungsional serta tokoh masyarakat.
Pemusnaan barang bukti tersebut juga disaksikan Jajaran Polres Fakfak yang di wakili Kasat Reskrim Polres Fakfak, Kasat Resnarkoba, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak.
Sesuai dengan laporan Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Fakfak Afrizal Abednego Sitorus, S.H. , bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12 putusan perkara pidana yang sudah inkracht yang meliputi perkara Pangan, Perlindungan anak, Kekerasan seksual, Pengeroyokan dan Perjudian.
Sedangkan Barang Bukti yang akan di musnahkan terdiri dari 8 potong pakaian , sejumlah Minuman Keras berbagai merek, Barang elektronik 5 unit dan barang bukti lainnya sebanyak 69 item.terang Sitorus
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Toman Epy. L Ramandey, S.H., M.H.menyampaikan ,bahwa pelaksaan pemusnahaan barang bukti timdak pidana umum pada hari ini merupakan bagian dari proses hukum dalam hal ini kami selaku eksekutor melaksanakan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap
Untuk itu kami juga mengucapkan terimakasih untuk pihak2 yg telah hadir serta mendukung pelaksanaan pemusnahaan barang bukti tindak pidana umum ini, semoga kita selalu dapat bersinergi dalam penegakan hukum di kota pala tercinta ini.ucapnya singkat (***)









