Bintunipos.com,Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan pengumuman kehilangan sertifikat hak atas tanah. Pengumuman bernomor 8/DI304-33.08/X/2026.
Untuk itu disampaikan kepada masyarakat luas guna memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa keberatan sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti.Nomor Hak 33.08.01.05.1.003,atas nama Hak Rhiddy Joel.ST
Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Masyarakat diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini dipublikasikan. Bagi siapa saja yang merasa keberatan atas permohonan penggantian sertifikat tersebut, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni dengan melampirkan alasan dan bukti yang sah dan kuat.
Penting : Jika dalam kurun waktu 30 hari tidak ada keberatan yang masuk, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan secara sah menurut hukum, dan sertifikat yang sebelumnya dinyatakan hilang tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Gizda Amalia Nurbaiti, S.H., M.Kn. — Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan, atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni.
Peringatan: Sertifikat yang dinyatakan hilang ini tidak sah lagi digunakan sebagai dokumen hukum setelah masa pengumuman berakhir. Masyarakat diimbau berhati-hati jika menemukan dokumen tersebut atau ada pihak yang mencoba menggunakannya.( Osa)









