Bintunipos.com,– Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE.,MH, didampingi Inspektur Teluk Bintuni, I Wayan Sidia, Wakil Ketua III DPRK Teluk Bintuni, Budi Nawarisa, serta beberapa kepala dinas / pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.mengikuti rapat koordinasi sosialisasi pedoman Persiapan Monitoring,g Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) – KPK Tahun 2025.
Kegiatan MCSP ini berlangsung Di ruang rapat video conference (vicon) zoom, Dinas Kominfo Teluk Bintuni.(15/04).Rapat Koordinasi (Rakor) Diseminasi dan Sosialisasi Pedoman MCSP tahun 2025 dipimpin langsung mbagi pemerintah daerah untuk direktorat koordinasi dan supervisi wilayah V, dipimpin langsung melalui rapat zoom meeting, oleh Imam Turmudhi, selaku Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi.
Dalam arahannya, Imam Turmudhi, selaku Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi menekankan, bahwa MCSP merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP), yang dikembangkan KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi di level pemerintah daerah.
“MCSP ini bukan hanya soal kepatuhan administratif. Ini adalah upaya kolektif dan sinergitas untuk membangun tata kelola pemerintahan di daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,”Papar Imam Turmudhi, selaku Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.
Ia menjelaskan, bahwa MCSP dirancang untuk memperkuat empat aspek utama, yakni pads monitoring pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah, controlling potensi kerawanan korupsi, surveillance terhadap aktivitas berisiko dengan pendekatan lokal, serta prevention melalui perbaikan sistem tata kelola.
“Kita harap kedepan Bapak/ Ibu tidak terlibat atau sampai tersandera menjadi pelaku yang melakukan tindak pidana penyelewengan kekuasaan. Selain dari pada itu, diharapkan sebisanya menghindari titik kerawanan terjadinya korupsi khususnya di pemerintah daerah,”Harapnya.
Beberapa titik rawan terjadinya korupsi di daerah sesuai monitoring pemantauan lembaga KPK adalah pada pembahasan dan pengesahan APBD, Pengaturan dan Pembagian Jatah Proyek APBD, Pelaksanaan PBJ, Mark Up, Penurunan spek/kualitas, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan dan pendapatan daerah, rekruitmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegaiwan, dan yang paling rawan adalah pada pokir – pokir yang tidak sah.
“Beberapa diantaranya adalah pembahasan APBD dimulai dari perencanaan, penganggaran disana sudah ada seringkali negosiasi antara eksekutif dan legislatif, hingga munculnya suap. Hingga tak jarang, KPK kerap kali mendapati berbagai kasus OTT. Jadi mohon sebisanya menghindari hal – hal seperti ini,”Ucap Imam.
“Muncul niat korupsi juga seringkali bukan dari kita secara pribadi atau karena unsur kesengajaan, namun juga bapak / ibu perlu hati – hati unsur itu bisa saja timbul dari orang lain. Sehingga saran kami, Bapak / Ibu sebisanya mewaspadai kepada permintaan – permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kewenangan, maka sebisanya Bapak / Ibu harus lawan. Sekali lagi kami ingatkan, Bapak / Ibu jangan sampai terjebak,”Sambungnya menambahkan.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, melalui Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia, ST, M.Ling, mengatakan bahwa, program MCSP KPK – RI, merupakan instrumen dan upaya strategis KPK bagi pemerintah daerah untuk, dalam menjalankan proses pembangunan didaerah seyogianya berjalan efektif dan beriringan dengan KPK, agar rencana aksi pencegahan korupsi di tingkat daerah kedepan bisa berjalan maksimal dan selaras, melalui segi pendampingan dan pengawasan yang tepat dan benar berdasarkan peraturan yang berlaku.terang Wayan (Osa).