Manokwari,BP— Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan ribuan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kampung dan kelurahan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, Senin (18/05/2026). Demikian halnya itu disampaikan melalui pers release Kemenkumtarans wilayah Papua Barat Papua Barat melalu pesan whatshap Group .
disebutkan, ada Sebanyak 970 Posbankum diresmikan di Provinsi Papua Barat dan 1.055 Posbankum di Provinsi Papua Barat Daya. Peresmian yang berlangsung di Hotel Aston Sorong ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat kampung, terutama di wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan akses layanan hukum.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa pendekatan people centered justice sangat relevan diterapkan di Tanah Papua yang masih menjunjung tinggi nilai musyawarah serta peran tokoh adat dalam penyelesaian persoalan masyarakat.
“Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, musyawarah dan peran tokoh adat masih menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Supratman, tokoh adat seperti ondofolo atau kepala suku memiliki peran penting sebagai mitra paralegal, kepala kampung, dan lurah dalam menghadirkan layanan hukum yang damai, adil, dan mudah diakses masyarakat.
Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat. Program Posbankum ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memperkuat reformasi hukum serta pemerataan akses keadilan di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Kementerian Hukum akan memperkuat kompetensi para pelaksana Posbankum melalui pelatihan berbasis digital. Secara nasional, hingga kini telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Menteri Hukum juga meminta seluruh paralegal, kepala kampung, lurah, serta Pemberi Bantuan Hukum (PBH) agar rutin melaporkan pelayanan melalui aplikasi pelaporan yang disediakan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Setiap layanan harus tercatat dengan baik sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” tegasnya.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menilai akses masyarakat terhadap layanan hukum dan pengadilan masih menghadapi berbagai kendala, terutama jarak wilayah yang jauh serta biaya yang tidak sedikit.
Ia berharap Posbankum dapat menjadi solusi efektif dalam menghadirkan layanan pendampingan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di kedua provinsi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, pemerintah daerah, kepala kampung dan lurah, paralegal, serta enam Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi.
Ia berharap keberadaan Posbankum dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum di Tanah Papua.(***)









