Bintunipos.com,– Ir. Ida Bagus Putu Suratna, M.M secara resmi dilantik Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Pengambilan Sumpah/Janji itu berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni (09/07).
Pada kesempatan itu Bupati Teluk Bintuni menyampaikan bahwa Amanah yang dipercayakan pemerintah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dedikasi, dan tanggung jawab.
Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan daerah agar tetap berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan akuntabel.
.Bupati mengatakan bahwa proses pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Teluk Bintuni telah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penunjukan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2021.
Sebelumnya telah dilaksanakan proses pengusulan Penjabat Sekretaris Daerah Teluk Bintuni sejak awal Juni 2026.Gubernur Papua Barat melalui Surat Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 800.1.3.3/1074/GPB/2026.
“Dengan demikian, pelantikan pada hari ini bukanlah sebuah keputusan yang diambil secara instan ataupun bersifat sepihak. Seluruh proses telah ditempuh melalui tahapan yang panjang, tertib administrasi, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Bupati juga menyoroti berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2026. Menurutnya, peningkatan sinkronisasi program pembangunan dengan pemerintah pusat serta percepatan pelaksanaan program strategis daerah menjadi prioritas yang harus diwujudkan bersama.
Dalam konteks tersebut, Penjabat Sekda memiliki peran yang sangat penting dalam membantu kepala daerah dan wakil kepala daerah menyusun kebijakan, mengoordinasikan administrasi perangkat daerah, serta memastikan pelayanan administratif berjalan optimal.
“Sebagai jantung administrasi pemerintahan, Penjabat Sekretaris Daerah adalah koordinator utama penyelenggaraan tugas daerah.
Jabatan ini menuntut kematangan berpikir, kecepatan bertindak, dan kemampuan menyatukan langkah seluruh elemen organisasi demi tercapainya visi dan misi Kabupaten Teluk Bintuni yang “Serasi’ ungkap Bupati .(0sa)








