Home / Uncategorized

Friday, 24 July 2026 - 02:47 WIB

Sidang DPRK Kabupaten Teluk Bintuni ; LKPJ Bupati Teluk Bintuni Paparkan Penyerapan APBD Tahun 2025

Bintunipos.com, – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy,memaparkan penyerapan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2025.Pemaparan ini dilakukan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) masa sidang III Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025 di gedung sidang DPRK (23/07).

Pernyataan Sidang yang dipimpimpin Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta didampingi wakil Ketua Yasman Yasir , menyampaikan bahwa pembahasan raperda ini merupakan amanat undang-undang sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah hudaerah kepada DPRK dan masyarakat.

“Melalui rapat ini kita diharapkan dapat bersama-sama mencermati, memilah dan membahas substansi rancangan peraturan daerah secara objektif, profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni,”Ujar , Romilus.

Pemerintah daerah, DPRK berharap seluruh dokumen, data, dan penjelasan yang disampaikan dapat memberikan gambaran utuh mengenai realisasi APBD 2025. Dengan begitu proses pembahasan dapat berjalan efektif dan menghasilkan keputusan yang berkualitas.

Pembahasan raperda ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional. Lebih dari itu, agenda ini menjadi momentum evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat Teluk Bintuni.

DPRK tetap menekankan perlunya perbaikan pada beberapa aspek administrasi dan pelaporan agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin akuntabel dan tepat sasaran.

Dengan tanggapan positif dari unsur pimpinan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut hingga penyampaian pandangan fraksi – fraksi bersama komisi terkait sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara nota pengantar Bupati Teluk Bintuni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mengatakan, bahwa apa yang telah dilaksanakan berdasarkan amanah Pasal 65 ayat (1) Huruf D, undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRK untuk dibahas bersama.

Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahub 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 23 ayat (4) disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya ditetapkan dengan peraturan daerah.

Selain itu, mengacu juga pada peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa kepala daerag selaku pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRK untuk dibahas bersama.

Bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana termuat dalam undang – undang nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara pada pasal 33 ayat (1), menyatakan bahwa rancangan Gubernur/Bupati/Walikota peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan menyampaikan APBD kepada DPRK berupa laporan keuangan yang telah diperiksa / diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ayat (2) bahwa laporan keuangan dimaksud meliputi laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Selain itu, peraturan daerah tentang rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2025 ini, telah memuat penjelasan tentang pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah teluk bintuni tahun 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Papua Barat.

“Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi DPRK dalam melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku,”Ucap Bupati.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

INSEA 2026 Bupat Teluk Bintuni Dinobatkan Best Regional Leader for Inclusive Industrial Resource Transformation and Social Equity.

Uncategorized

Disdukcapil Teluk Bintuni Gelar Sosialisasi Digitalisasi Terpadu Layanan Administrasi Kependudukan.

Uncategorized

Masyarakat Keluhkan Fasilitas Halte Bus Rusak,Dinas Perhubungan Teluk Bintuni Gelar Inspeksi

Uncategorized

Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy ; Penunjukan Penjabat Sekda Teluk Bintuni Ir. Ida Bagus Putu Suratna Telah Sesuai Permendagri No 91 Tahun 2021.

Uncategorized

Kabupaten Teluk Bintuni Tuan Rumah Pesparani Ke IV Se-Papua Barat Tahun 2026

Uncategorized

Bupati Tunjuk Ir. I.B. Putu Suratna, M.M, Jabat Plt Inspektur Inspektorat Teluk Bintuni

Uncategorized

Rakor Awa GTRA 2026 Digelar, Bupati Tegaskan Reforma Agraria Penguasaan Dan Pemanfaatan Tanah Secara Adil

Uncategorized

Rakor Awa GTRA 2026 Digelar, Bupati Tegaskan Reforma Agraria Penguasaan Dan Pemanfaatan Tanah Secara Adil