Bintunipos.com,–Jajaran Polres Teluk Bintuni,melalui Resmob Macan Gunung Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap remaja berinisial CAM (18),yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/46/II/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, S.Tr.K, S.I.K, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terduga kasus pencurian kendaraan bermotor .
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terjadi tindak pindana pencurian kendaraan bermotor roda dua.Atas laporan tersebut,(24/02) Tim Macan Gunung langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana dimaksud.
Bobi menjelaskan tim langsung melakukan pemetaan dan analisis,kemudian Tim bergerak menuju lokasi kejadian perkara (TKP) dugaan curanmor yang berlokasi di wilayah SP 4 Jalur 9 Distrik Manimeri Teluk Bintuni.
Tim melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku saat kejadian pada 23 Februari 2026 di sekitar TKP,” terang kasat (25/02/).
Dari hasil penyelidikan polisi mendapat petunjuk ke terduga pelaku,kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan dilakukan penangkapan beserta barang bukti (BB),satu unit sepeda motor .
Pelaku pencurian dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha berwarna merah dengan nomor polisi PB 5565 MH, tipe BBP A/T di gelandang ke Makopolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut jelas Kasat.(Osa)








