Bintunipos.com,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni mengembalikan sisa dana hibah Pemiluka 2024 sebesar Rp.4,8 Miliyar ke kas daerah.
Penyerahan sisa dana hibah itu diserahkan langsung kepada Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy di Gedung Sasana Karya, kantor bupati Teluk Bintuni (10/05).
Pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran, menyampaikan bahwa dana hibah yang dikembalikan merupakan bagian dari total anggaran Rp 25,2 miliar yang sebelumnya disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada 10 November 2023.
Dana itu sendiri telah dicairkan dalam dua tahap—40% pada akhir November 2023 dan 60% pada pertengahan Agustus 2024—untuk mendukung kelancaran pengawasan Pemilu Serentak 2024. Setelah seluruh tahapan selesai dan dilakukan audit internal, Bawaslu menetapkan bahwa Rp 4,83 miliar tidak terpakai dan wajib dikembalikan.
“Pengembalian ini bukan hanya memenuhi aturan, tapi juga wujud dari tanggung jawab moral kami kepada publik,” tegas Sofiah.
Sementara itu Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE, MH, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bawaslu atas penyelenggaran pemiluka berjalan aman dan tertib. Pengembalian dana hibah sisa ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang efisien dan kerja sama institusional yang sehat.
“Ini bukti bahwa pengawasan berjalan dengan baik dan anggaran digunakan seefektif mungkin. Dana yang dikembalikan ini akan segera dialokasikan untuk program pembangunan prioritas daerah,” ungkap Yohanis.
Untuk itu diharapkan kedepan pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus sinergi dan terus terjaga untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berpihak pada pelayanan publik.
Langkah Bawaslu Teluk Bintuni ini menjadi contoh baik dalam pengelolaan dana hibah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu di daerah.ujar Bupati (***)