Bintuni pos.com, — Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menunjukkan peran pentingnya sebagai daerah penghasil gas dan minyak bumi di Tanah Papua. Total cadangan gas yang dikelola BP Tangguh mencapai 23,8 triliun kaki kubik (TCF) dan menjadi salah satu penopang energi nasional.
Menjadi salah satu daerah dengan cadangan gas alam besar, hingga saat ini ada dua raksasa perusahaan gas yang menjadi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang mengoperasikan dan memproduksi gas alam cair/Liquified Natural Gas (LNG) di Bintuni yaitu British Petroleum (BP) asal inggris beserta anggota konsorsiumnya mengelola blok berau, fruata dan weriagar serta beberapa lapangan yang lebih kecil seperti ubadari. Kemudian ada Genting Oil, membentuk anak usaha Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL) untuk mengelola blok kasuri dengan 3 sumur utama yaitu pada lapangan Asap, Merah dan Kido (AMK).
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dalam berbagai kesempatan membenarkan, bahwasannya jumlah itu 13,3 TCF sudah dikontrak untuk Train 1 dan Train 2, sedangkan 10,4 TCF lain akan digunakan untuk proyek Train 3. “Train 1 dan 2 punya kapasitas produksi 7,6 juta ton per tahun. Setelah Train 3 beroperasi, produksinya akan naik jadi 11,4 juta ton per tahun, saat pertemuan dengan Komisi XII DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, pada Senin, tanggal 27 Oktober 2025, lalu.
Selain BP Tangguh, wilayah kerja Kasuri yang dikelola Genting Oil juga tengah berproses. Saat ini, tahap pembebasan tanah ulayat sedang berjalan dan bersiap masuk masa konstruksi.
Untuk Kasuri misalnya nanti, dikelola oleh PT. Layar Nusantara Gas (LNG) yang kini dalam tahap pembangunan fasilitas produksi. Untuk minyak bumi, Medco Energi Utama bersama Pertamina mengeksplorasi dan mengebor untuk memastikan potensi migas di beberapa lokasi di Teluk Bintuni. Dimana kedua perusahaan raksasa migas ini bergerak dalam kegiatan eksploitasi dan produksi migas.
Terkait itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM GOLKAR Papua Barat Alif Permana, S.H.,CLD, mengungkapkan dibalik usaha pertambangan gas bumi, ada hak daerah yang ditegaskan secara hukum dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 37/2016 tentang ketentuan penawaran Patricipating Interest 10% pada wilayah kerja migas. PI adalah kepemilikan saham dalam kontrak kerjasama pada wilayah kerja migas yang wajib ditawarkan oleh kontraktor KKKS kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Mengingat, BP telah memproduksi LNG sejak 2009 sedangkan GOKPL sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur produksi dan dijadwalkan akan mulai memproduksi LNG pada 2027.
” Perlu diketahui publik, bahwasannya dibalik usaha pertambangan gas bumi, ada hak daerah yang ditegaskan secara hukum dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 37/2016 tentang ketentuan penawaran Patricipating Interest 10% pada wilayah kerja migas, secara khusus di wilayah teluk bintuni,”Ujar Alif Permana.
Diterangkan Alif, PI adalah kepemilikan saham dalam kontrak kerjasama pada wilayah kerja migas yang wajib ditawarkan oleh kontraktor KKKS kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan adanya PI, daerah bisa menikmati manfaat langsung dari hasil penjualan gas LNG selain hak atas Dana Bagi Hasil (DBH).
“Dimana menurut pasal 2 permen ini kewajiban menawarkan PI 10% berlaku sejak disetujui rencana pengembangan lapangan atau PoD (Plan of Development). Jadi secara hukum daerah melalui BUMD punya hak untuk memperoleh 10% keuntungan produksi migas melalui PI, namun subjek hak ini punya ketentuan lebih lanjut yang mengatur daerah mana yang berhak menerima PI apakah provinsi sendiri atau provinsi bersama dengan kabupaten,”Jelasnya.
Pasal 4 kemudian mengatur, kabupaten punya hak apabila lapangan produksi berada di daratan (onshore), atau lapangan lepas pantai (offshore) maksimal 4 mil laut dalam hitungan kilometer kurang lebih 7,4 km. Sedangkan untuk lapangan offshore diatas 4 mil laut sampai 12 mil laut, menurut pasal 4 huruf b BUMD Provinsi lah yang punya hak atas PI tanpa ada BUMD kabupaten di dalamnya.
Lantas bagaimana dengan dua kontraktor KKKS yang mengelola gas di Bintuni? Untuk BP tidak dapat ditemukan data resmi yang dipublikasi yang tegas menyatakan dimana platform utama fasilitas produksi apakah onshore atau offshore, BP sudah memperoleh peranjangan kontrak pada tahun 2022 berlaku hingga 2055, indikasi kuat diantaranya publikasi pada nsenergybussines.com pada 2019 menyebutkan offshore platform Vorwata terhubung ke darat dengan pipeline 15-22 km, artinya lapangan BP berada di perairan lepas pantai diatas 4 mil laut, dengan fakta ini maka berlaku ketentuan pasal 4 huruf b Permen ESDM 37/2016 yaitu PI 10% diberikan kepada BUMD Provinsi.
Hal ini diperkuat dengan berita antaranews 11 April 2026 yang menyebut Gubernur dan jajarannya menemui menteri ESDM untuk membahas realisasi PI tanpa ada perwakilan kabupaten penghasil.
Berbeda dari BP, GOKPL tegas menyatakan dalam PoD lapangan Asap Merah Kido berstatus onshore (di darat) publikasi Global Energy Monitor menyebut “The onshore block covers 3,534 sq km” menunjukkan lapangan yang dikelola berada di darat, sehingga pemda kabupaten Teluk Bintuni menurut pasal 4 huruf a Permen ESDM 37/2016 punya hak bersama dengan Pemprov Papua Barat membentuk BUMD untuk menerima dan mengelola PI 10%.
“Jadi dapat dilihat bagaimana penentuan lapangan produksi antara darat dan lepas pantai berpengaruh terhadap hak kabupaten dan provinsi, memang secara hukum sejak berlakunya UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, kabupaten tidak lagi punya wewenang atas wilayah laut, namun dari sisi keadilan rakyat disekitar wilayah kerja pertambangan gas bumi diurusi keperluan dan aspirasinya oleh pemda kabupaten,”Tegasnya
“Maka secara normatif hak atas PI 10% pada Wilayah Kerja BP dikelola oleh BUMD Provinsi, namun juga tidak ada larangan dalam pembentukan BUMD Provinsi tersebut Pemprov membagi saham BUMD kepada pemda Bintuni melalui penyertaan modal dengan komposisi mayoritas tetap berada pada provinsi,”Tutupnya menambahkan. [TIM/RED]









